
Purwakarta, 8 Januari 2025 – Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Shakira Artha Mulia menjadi narasumber kegiatan Teaching Practitioner pada Rabu, 8 Januari 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Mata Kuliah Fiqih Muamalah, yang dibimbing oleh dosen pengampu Ibu Nunung Kurniasih, S.ESy., M.H.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada mahasiswa mengenai praktik muamalah dalam sistem keuangan syariah, khususnya dalam pengelolaan koperasi berbasis syariah. Mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk memahami secara langsung bagaimana akad-akad syariah diterapkan dalam transaksi simpan pinjam dan pembiayaan.
Dalam sesi pemaparan, praktisi dari KSPPS Shakira Artha Mulia menjelaskan berbagai konsep akad syariah, seperti Murabahah (jual beli dengan margin), Mudharabah (bagi hasil), Musyarakah (kerja sama), dan Qardhul Hasan (pinjaman tanpa bunga). Mahasiswa juga diperkenalkan dengan mekanisme operasional koperasi syariah, termasuk tata cara perhitungan bagi hasil serta sistem pengawasan syariah dalam setiap transaksi.

Mahasiswa mendapatkan materi proses pengajuan pembiayaan, pencatatan transaksi, serta mekanisme penyaluran dana sesuai dengan prinsip syariah. Kegiatan ini memberikan wawasan baru bagi mahasiswa mengenai bagaimana Fiqih Muamalah diterapkan dalam praktik nyata di lembaga keuangan syariah.
Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh para mahasiswa yang aktif bertanya dan berdiskusi dengan praktisi mengenai berbagai aspek transaksi ekonomi. Mereka merasa bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memperdalam pemahaman mereka dalam menghubungkan teori dengan praktik di dunia nyata. Melalui Teaching Practitioner ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori Fiqih Muamalah, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dan dunia kerja. Dengan semakin berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia, pengalaman ini menjadi bekal berharga bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam dunia keuangan syariah di masa depan.

Hera